Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang
dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang
Laporan keuangan untuk tujuan umum
adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama
sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan
Sebagaimana tersurat
dalam UU pemerintah daerah otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kebijakan
daerah otonum untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintah dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang- undangan. Untuk itu
dalam suatu pemerintahan daerah perlu adanya suatu pengawasan, pemeriksaan
Kebijaksanaan neraca
pembayaran dan perdagangan luar negeri merupakan bagian yang integral dari
keseluruhan kebijaksanaan yang berlandaskan pada trilogi pembangunan dalam
rangka meningkatkan taraf hidup