A. Pengertian Keuangan Negara dan Daerah
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang
dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang
, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Keuangan daerah dapat diartikan
sebagai : “semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian
pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan
kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang
lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan perundangan yang
berlaku” (Mamesah, 1995).
Unsur pokok keuangan negara
meliputi hak, kewajiban, ruang lingkup, dan tujuan keuangan.
1.
Hak-Hak Negara
dan Daerah
Hak-hak negara adalah segala hak atau usaha yang
dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengisi kas negara.
Hak-hak itu antara lain meliputi:
a. Hak mencetak uang
b. Hak mengadakan pinjaman
c. Hak menarik pajak
d. Hak mengadakan pinjaman
paksa
e. Hak menarik iuran dan
pungutan
Hak-hak pemerintah daerah yaitu
untuk memungut sumber-sumber penerimaan daerah seperti pajak daerah, retribusi
daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan lain-lain, dan/atauhak untuk
menerima sumber-sumber penerimaan lain seperti dana alokasi umum dan dana
alokasi khusus sesuai peraturan yang ditetapkan. Hak tersebut akan menaikan
kekayan daerah.
2.
Kewajiban
Negara dan Daerah
Kewajiban negara menurut
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
a.
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
b.
memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
c.
ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia.
Kewajiban negara yaitu
untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar
tagihan pihak ketiga;
1.
Penerimaan Negara;
2.
Pengeluaran Negara;
3.
Penerimaan Daerah;
4.
Pengeluaran Daerah;
Kewajiban pemerintah daerah
adalah
mengeluarkan uang untuk membayar tagihan-tagihan kepada
daerah dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan, infrastruktur,
pelayanan umum dan pengembangan ekonomi.
3.
Ruang Lingkup
Keuangan Negara dan Daerah
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah
dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan
Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa
uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan
Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang
dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan
keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai
dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh
kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau
penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Ruang lingkup keuangan negara dapat dikelompokkan menjadi
dua yaitu :
1.
Yang dikelola
langsung oleh pemerintah pusat ini, meliputi seluruh pemerintah pusat dan
instansi-instansi dibawahnya, yaitu : lembaga tertinggi negara, lembaga tinggi
negara, departemen, lembaga non departemen, dan bagian anggaran pembiayaan dan
perhitungan.
2.
Yang dipisahkan
pengurusannya adalah komponen keuangan negara yang pengurusannya dipisahkan dan
cara pengelolaannya berdasarkan hukum publik atau hukum perdata. Seperti badan
usaha milik negara (BUMN) yang dapat berbentuk : perusahaan jawatan, perusahaan
umum, perusahaan perseroan, bank-bank pemerintah, dan lembaga-lembaga keuangan
pemerintah.
Ruang
lingkup keuangan daerah meliputi :
1.
Hak daerah untuk
memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
2.
Kewajiban daerah
untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak
ketiga.
3.
Penerimaan daerah.
4.
Pengeluaran daerah.
5.
Kekayaan daerah yang
dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang,
serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan daerah.
6.
Kekayaan pihak lain
yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaran tugas
pemerintahan daerah dan atau kepentingan umum.
4. Tujuan
a. Aspek Sosial
Aspek
sosial yaitu konsentrasi penduduk yang membentuk suatu komunitas yang bertujuan
untuk meningkatkan produktivitas melalui konsentrasi dan spesialisasi tenaga
kerja.
b. Aspek Ekonomi
Aspek
ekonomi yaitu tujuan negara dalam meningkatkan pendapatan negara melalui
pembayaran pajak, retribusi, dan lain-lain.
B.
Pengelolaan
Keuangan Negara dan Daerah
Pengelolaan keuangan negara/daerah adalah keseluruhan
kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan
kewenangannya, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban keuangan negara/daerah.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan
Pembangunan Nasional serta memperhatikan UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dokumen
rencana pembangunan di daerah yang harus dibuat adalah sebagai berikut :
1.
Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah
untuk periode 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman
dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah. Dokumen
perencanaan tersebut memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang
daerah.
Dalam penyusunan RPJP Daerah Kabupaten memperhatikan
RPJPN dan RPJPD Provinsi sesuai kondisi dan karakteristik daerah. Rencana pembangunan
jangka panjang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
2.
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Merupakan arah
pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu 5 tahun, sesuai masa
bhakti Kepala Daerah terpilih yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program
Kepala Daerah. Program dan kegiatan yang direncanakan sesuai urusan pemerintah
yang menjadi batas kewenangan daerah, dengan
mempertimbangkankemampuan/kapasitas keuangan daerah. RPJM Daerah wajib disusun
oleh daerah-daerah yang telah memiliki Kepala Daerah hasil pemilihan langsung
(PILKADA).
3.
Rencana Strategis
Satuan Kerja Perangkat Daerah (RenstraSKPD)
Adalah dokumen
perencanaan SKPD yang berjangka waktu 5 tahun disusun dalam rangka
mengoperasionalkan RPJM Daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing SKPD
sesuai bidang urusan yang menjadi kewenangan daerah. RenstraSKPD disusun dengan
berpedoman pada RPJM Daerah dan SPM, dengan materi dan substansi utama memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Setiap
SKPD berkewajiban melaksanakan program dan kegiatan untuk mencapai sasaran
pembangunan jangka menengah daerah, dengan tidak mengabaikan tingkat kinerja
pelayanan/pembangunan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya.
4.
Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD)
Merupakan
rencana pembangunan tahunan daerah, wajib disusun oleh daerah sebagai landasan
dalam penyusuna anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD).RKPD memuat
rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah,
rencana dan pendanaannya yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah,
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, serta deskripsi
kinerja pembangunan pada tahun sebelumnya.
5.
Rencana Kerja SKPD
(Renja SKPD)
Renja SKPD
merupakan dokumen rencana masing-masing SKPD yang berjangka waktu 1 (satu)
tahun, memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas
dan fungsi SKPD yang bersangkutan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan
daerah, sasaran hasil dan keluaran yang terukur, beserta rincian pendanaannya.
Kekuasaaan
pengelolaan keuangan negara dan atau daerah diatur sebagai berikut:
1.
Presiden memegang
kekuasaan umum pengelolaan keuangan.
2.
Pengelolaan fiskal
di tingkat pusat dikuasakan kepada menteri keuangan dan pengelolaan penggunaannya
dikuasakan kepada menteri atau ketua lembaga.
3.
Pengelola fiskal di
tingkat daerah diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota.
4.
Pengelolaan moneter
dikecualikan dari lingkup kekuasaan eksekutif.
5.
Menkeu/gubernur/bupati/walikota
mewakili pemerintah pusat atau daerah sebagai pemilik perusahaan negara atau
perusahaan daerah.
Pengelola
keuangan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah
selaku pejabat pengelola APBD dan kepala satuan kerja perangkat daerah selaku
pejabat anggaran / barang daerah.
C. Pertanggungjawaban,
Akuntansi dan Pelaporan Uang Negara/Daerah
Bendahara Umum Negara/Daerah, menteri/pimpinan,
lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor atau satuan kerja di pusat
maupun didaerah bertanggungjawab atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya.
Bendahara Umum Negara/ Daerah, kementrian
Negara/lembaga/pemerintah daerah dan semua unit kerja yang berada
dibawahnya,yang menguasai Uang Negara/ Daerah, melakukan akuntansi atas
pengelolaan Uang Negara/Daerah berdasarakan Standar Akuntansi Pemerintah.
Pelaporan pengelolaan Uang Negara dalam rangka pertanggungjawaban
Pemerintah Pusat dalam bentuk laporan keuangan dilakukan secara periodik dan
secara berjenjang.
Pelaporan pengeloaan uang Daerah dalam ragka pertanggungjawaban
Pemerintah Daerah dalam bentuk laporan keuangan
pemerintah daerah dilakukan secara periodik.
D. Pengawasan
Keuangan Negara dan Daerah
Pengawasan keuangan negara adalah segala kegiatan untuk
menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan negara, dan penyaluran
pengeluaran-pengeluaran negara, tidak menyimpang dari rencana yang telah
digariskan di dalam anggaran.
Tujuan pengawasan
memiliki arti bahwa akuntansi pemerintah harus memungkinkan terselenggaranya
pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien.
Tujuan keuangan negara pada dasarnya adalah :
a.
untuk menjaga agar
anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan;
b.
untuk menjaga agar
kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai
dengan anggaran yang telah digariskan; dan
c.
untuk menjaga agar
pelaksanaa APBN benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan fungsional terhadap pengelolaan uang
Negara/Daerah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional pusat/daerah dan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.
Jenis-jenis pengawasan :
a. Berdasarkan Objek
-
Pengawasan Terhadap Penerimaan Negara
Terhadap Penerimaan Pajak dilakukan oleh Kantor Inspeksi
Pajak dan ditunjukan kepada wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan.
Terhadap Bea Cukai dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan
Cukai dan ditujukan kepada Bendaharawan Penerima/Penyetot tetap yang berada
dalam lingkungan Kantor Bea dan Cukai.
Terhadap Penerimaan Bukan Pajak dilakukan oleh KPKN.
Pengawasan ini dilakukan melalui laporan pertanggung-jawaban Bendaharawan
Penerima/Penyetot Tetap untuk masing-masing Departemen atau Lembaga Negara.
-
Pengawasan terhadap
Pengeluaran Negara
Pengawasan terhadap pengeluaran negara terdiri dari
belanja rutin dan belanja pembangunan, yang pada umumnya ditunjuk untuk
mengawasi pelaksanaan APBN.
b. Berdasarkan Sifat
-
Pengawasan
Preventif
Pengawasan yang dilakukan sebelum terjadinya pengeluaran
keuangan.
-
Pengawasan Detektif
Pengawasan yang dilaksanakan setelah dilakukannya
tindakan dengan membandingkan antara hal yang telah terjadi dengan hal yang
seharusnya terjadi.
c. Berdasarkan Ruang Lingkupnya
-
Pengawasan Internal
Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang
berasal dari lingkungan internal Departemen atau Lembaga Negara yang diawasinya.
-
Pengawasan
Eksternal
Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas yang tidak
memiliki hubungan kedinasan dengan pihak yang diawasi. Di Indonesia
diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), dan secara langsung oleh masyarakat.
d. Berdasarkan Metode Pengawasannya
-
Pengawasan Melekat
Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan
langsung terhadap bawahan dengan tujuan untuk menilai secara langsung kegiatan.
-
Pengawasan
Fungsional
Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan
fungsional, baik yang berasal dari lingkungan internal pemerintah maupun dari
lingkungan eksternal pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar