Senin, 31 Juli 2017

KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH

A.    Pengertian Keuangan Negara dan Daerah
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Keuangan daerah dapat diartikan sebagai : “semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku” (Mamesah, 1995).



Unsur pokok keuangan negara meliputi hak, kewajiban, ruang lingkup, dan tujuan keuangan.
1.         Hak-Hak Negara dan Daerah
         Hak-hak negara adalah segala hak atau usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengisi kas negara.
 Hak-hak itu antara lain meliputi:
a. Hak mencetak uang
b. Hak mengadakan pinjaman
c. Hak menarik pajak
d. Hak mengadakan pinjaman paksa
e. Hak menarik iuran dan pungutan
Hak-hak pemerintah daerah yaitu untuk memungut sumber-sumber penerimaan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan lain-lain, dan/atauhak untuk menerima sumber-sumber penerimaan lain seperti dana alokasi umum dan dana alokasi khusus sesuai peraturan yang ditetapkan. Hak tersebut akan menaikan kekayan daerah.

2.         Kewajiban Negara dan Daerah
Kewajiban negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
a.          melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.         memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
c.         ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

Kewajiban negara yaitu untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
1.      Penerimaan Negara;
2.      Pengeluaran Negara;
3.      Penerimaan Daerah;
4.      Pengeluaran Daerah;
Kewajiban pemerintah daerah adalah mengeluarkan uang untuk membayar tagihan-tagihan kepada daerah dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan, infrastruktur, pelayanan umum dan pengembangan ekonomi.

3.         Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Daerah
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara,  dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ruang lingkup keuangan negara dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1.    Yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat ini, meliputi seluruh pemerintah pusat dan instansi-instansi dibawahnya, yaitu : lembaga tertinggi negara, lembaga tinggi negara, departemen, lembaga non departemen, dan bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan.
2.    Yang dipisahkan pengurusannya adalah komponen keuangan negara yang pengurusannya dipisahkan dan cara pengelolaannya berdasarkan hukum publik atau hukum perdata. Seperti badan usaha milik negara (BUMN) yang dapat berbentuk : perusahaan jawatan, perusahaan umum, perusahaan perseroan, bank-bank pemerintah, dan lembaga-lembaga keuangan pemerintah.

          Ruang lingkup keuangan daerah meliputi :
1.     Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
2.     Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.
3.     Penerimaan daerah.
4.     Pengeluaran daerah.
5.     Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah.
6.     Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaran tugas pemerintahan daerah dan atau kepentingan umum.

4.      Tujuan
a.      Aspek Sosial
Aspek sosial yaitu konsentrasi penduduk yang membentuk suatu komunitas yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas melalui konsentrasi dan spesialisasi tenaga kerja.
b.      Aspek Ekonomi
Aspek ekonomi yaitu tujuan negara dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pajak, retribusi, dan lain-lain.

B.     Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah
Pengelolaan keuangan negara/daerah adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional serta memperhatikan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dokumen rencana pembangunan di daerah yang harus dibuat adalah sebagai berikut :
1.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah. Dokumen perencanaan tersebut memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
Dalam penyusunan RPJP Daerah Kabupaten memperhatikan RPJPN dan RPJPD Provinsi sesuai kondisi dan karakteristik daerah. Rencana pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

2.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
     Merupakan arah pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu 5 tahun, sesuai masa bhakti Kepala Daerah terpilih yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah. Program dan kegiatan yang direncanakan sesuai urusan pemerintah yang menjadi batas kewenangan daerah, dengan mempertimbangkankemampuan/kapasitas keuangan daerah. RPJM Daerah wajib disusun oleh daerah-daerah yang telah memiliki Kepala Daerah hasil pemilihan langsung (PILKADA).

3.    Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RenstraSKPD)
     Adalah dokumen perencanaan SKPD yang berjangka waktu 5 tahun disusun dalam rangka mengoperasionalkan RPJM Daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing SKPD sesuai bidang urusan yang menjadi kewenangan daerah. RenstraSKPD disusun dengan berpedoman pada RPJM Daerah dan SPM, dengan materi dan substansi utama memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Setiap SKPD berkewajiban melaksanakan program dan kegiatan untuk mencapai sasaran pembangunan jangka menengah daerah, dengan tidak mengabaikan tingkat kinerja pelayanan/pembangunan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya.

4.    Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
     Merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, wajib disusun oleh daerah sebagai landasan dalam penyusuna anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD).RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana dan pendanaannya yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah, maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, serta deskripsi kinerja pembangunan pada tahun sebelumnya.

5.    Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD)
     Renja SKPD merupakan dokumen rencana masing-masing SKPD yang berjangka waktu 1 (satu) tahun, memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah, sasaran hasil dan keluaran yang terukur, beserta rincian pendanaannya.
     Kekuasaaan pengelolaan keuangan negara dan atau daerah diatur sebagai berikut:
1.            Presiden memegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan.
2.            Pengelolaan fiskal di tingkat pusat dikuasakan kepada menteri keuangan dan pengelolaan penggunaannya dikuasakan kepada menteri atau ketua lembaga.
3.            Pengelola fiskal di tingkat daerah diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota.
4.            Pengelolaan moneter dikecualikan dari lingkup kekuasaan eksekutif.
5.            Menkeu/gubernur/bupati/walikota mewakili pemerintah pusat atau daerah sebagai pemilik perusahaan negara atau perusahaan daerah.

            Pengelola keuangan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat anggaran / barang daerah.

C.    Pertanggungjawaban, Akuntansi dan Pelaporan Uang Negara/Daerah
Bendahara Umum Negara/Daerah, menteri/pimpinan, lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor atau satuan kerja di pusat maupun didaerah bertanggungjawab atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya.
Bendahara Umum Negara/ Daerah, kementrian Negara/lembaga/pemerintah daerah dan semua unit kerja yang berada dibawahnya,yang menguasai Uang Negara/ Daerah, melakukan akuntansi atas pengelolaan Uang Negara/Daerah berdasarakan Standar Akuntansi Pemerintah.
Pelaporan pengelolaan Uang Negara dalam rangka pertanggungjawaban Pemerintah Pusat dalam bentuk laporan keuangan dilakukan secara periodik dan secara berjenjang.
Pelaporan pengeloaan uang Daerah dalam ragka pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam bentuk laporan keuangan  pemerintah daerah dilakukan secara periodik.

D.    Pengawasan Keuangan Negara dan Daerah
Pengawasan keuangan negara adalah segala kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan negara, dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran negara, tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan di dalam anggaran.
Tujuan pengawasan memiliki arti bahwa akuntansi pemerintah harus memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien.
Tujuan keuangan negara pada dasarnya adalah :
a.       untuk menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan;
b.      untuk menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan; dan
c.       untuk menjaga agar pelaksanaa APBN benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan fungsional terhadap pengelolaan uang Negara/Daerah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional pusat/daerah dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Jenis-jenis pengawasan :
a.       Berdasarkan Objek
-           Pengawasan Terhadap Penerimaan Negara
Terhadap Penerimaan Pajak dilakukan oleh Kantor Inspeksi Pajak dan ditunjukan kepada wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan.
Terhadap Bea Cukai dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai dan ditujukan kepada Bendaharawan Penerima/Penyetot tetap yang berada dalam lingkungan Kantor Bea dan Cukai.
Terhadap Penerimaan Bukan Pajak dilakukan oleh KPKN. Pengawasan ini dilakukan melalui laporan pertanggung-jawaban Bendaharawan Penerima/Penyetot Tetap untuk masing-masing Departemen atau Lembaga Negara.
-          Pengawasan terhadap Pengeluaran Negara
Pengawasan terhadap pengeluaran negara terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan, yang pada umumnya ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan APBN.
b.      Berdasarkan Sifat
-          Pengawasan Preventif
Pengawasan yang dilakukan sebelum terjadinya pengeluaran keuangan.
-          Pengawasan Detektif
Pengawasan yang dilaksanakan setelah dilakukannya tindakan dengan membandingkan antara hal yang telah terjadi dengan hal yang seharusnya terjadi.
c.       Berdasarkan Ruang Lingkupnya
-          Pengawasan Internal
Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang berasal dari lingkungan internal Departemen atau Lembaga Negara yang diawasinya.
-          Pengawasan Eksternal
Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas yang tidak memiliki hubungan kedinasan dengan pihak yang diawasi. Di Indonesia diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan secara langsung oleh masyarakat.
d.      Berdasarkan Metode Pengawasannya
-          Pengawasan Melekat
Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung terhadap bawahan dengan tujuan untuk menilai secara langsung kegiatan.
-          Pengawasan Fungsional
Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional, baik yang berasal dari lingkungan internal pemerintah maupun dari lingkungan eksternal pemerintah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar