BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagaimana tersurat
dalam UU pemerintah daerah otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kebijakan
daerah otonum untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintah dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang- undangan. Untuk itu
dalam suatu pemerintahan daerah perlu adanya suatu pengawasan, pemeriksaan
dan
pengendalian kinerja pemerintah daerah, dengan tujuan agar semua aktifitas dalam
pemerintah daerah bisa berjalan seefektif mungkin dengan mnggunakan asas
transparansi, akuntabilitas. Pengawasan atau controlling sangat penting untuk
evaluasi pengelolaan keungan daerah, PAD
. dengan system pengelolaan yang baik maka suatu organsasi atau pemerintah bisa
terukur dan berorientasi pada kinerja.
Korupsi di
Indonesia seakan telah menjadi budaya yang memasuki berbagai bidang kehidupan. Hal
ini diperkuat oleh data survey lembaga internasional yang menyatakan bahwa
Indonesia termasuk dalam jajaran sepuluh besar negara terkorup. Hal ini sungguh
merupakan sesuatu yang memperihatinkan yang harus segera mendapatkan perhatian
dari segenap bangsa Indonesia. Pasca reformasi, pemerintah semakin gencar
berusaha untuk memusnahkan tindakan-tindakan korupsi yang telah terlanjur
menjadi budaya di Indonesia. Dalam memberantas budaya korupsi di Indonesia,
pemerintah juga telah membuat lembaga-lembaga, badan-badan, atau komisi-komisi
yang tupoksinya terkait dengan usaha-usaha pemeberantasan korupsi. Lembaga,
badan, atau komisi tersebut antara lain, MA, BPK, KPK, Kepolisisan,
Timtastipikor, KY, BPKP, dan Kejaksaan Agung, yang dalam menjalankan tugasnya
semuanya saling terkait dan saling mendukung dalam sebuah sistem yang dibentuk
oleh pemerintah. Namun, dalam makalah ini penulis hanya membahas tentang
lembaga Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan pemeriksa Keuangan merupakan
lembaga negara tertua yang bertugas menanggulangi dan memberantas terjadinya
tindak pidana korupsi dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi di
Indonesia dibandingkan dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga yang diberi nama Tim
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor). Rumusan tentang Badan
Pemeriksa Keuangan ini telah sejak negara kesatuan Republik Indonesia berdiri
dan dimuat dalam Undang-undang dasar 1945
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari Pengawasan
dan Pemeriksaan
2. Bagaimana
pengawasan dan pemeriksaan pemerintah pemerintah yang dilakukan oleh BPKP
3. Bagaimana
pengawasan dan pemeriksaan pemerintah pemerintah yang dilakukan oleh BPK
4. Bagaimana
standar pemeriksaan keuangan negara/daerah
1.3
Tujuan
1.
Dapat mengetahui dan memahami apa
pengertian dari pengawasan
2.
Dapat mengetahui dan memahami apa
pengertian dari pemeriksaan
3.
Dapat mengetahui dan memahami bagaimana
pengawasan dan pemeriksaan pemerintah yang dilakukan oleh BPKP
4.
Dapat mengetahui dan memahami bagaimana
pengawasan dan pemeriksaan pemerintah yang dilakukan oleh BPKP
5.
Dapat mengetahui dan memahami bagaimana
standar dari pemeriksaan keuangan negara/daerah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGAWASAN DAN
PEMERIKSAAN
Kebijkan pengawasan adalah acuan, sasaran dan prioritas
pengawasan dalam pelaksanaan dan pengawasan dilingkungan kementrian dalam
negeri, kementrian atau lembaga pemerintahan daerah. Pengawasan dilingkungan
kementrian dalam negeri adalah proses kegiatan agar penyelenggaraan tugas dan
fungsi kementrian dalam negeri berjalan secara eektif dan efisien sesuai dengn
rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.2 PENGAWASAN DAN
PEMERIKSAAN PEMERINTAH OLEH BPKP
BPKP ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) adalah
aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada
presiden. Sebagai mana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomer 60 tahun
2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah ( SPIP ), BPKP melakukan
pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan Negara atas kegiatan
tertentuyng meliputi :
a)
Kegiatan yang bersifat lintas sektoral
b)
Kegiatan kebendaharaan umum Negara
berdasarkan penetapan oleh menteri keuangan selaku bendahar umum Negara, dan
c)
Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari
presiden
2.2.1 TUGAS DAN FUNGSI
BPKP
Dalam melaksanakan tugasnya BPKP menyelenggarakan :
1)
Pelaksanan audit, preview, evaluasi,
pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanan dan
pertanggung jawaban akuntabilitas penerimaan Negara / daera dan akuntabiitas
pengeluaran keuangan Negara / daerah serta pembangunan nasional dan atau
kegiatan lainnya yang menyeluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh
anggaran Negara / daerah dan / atau subsidi termasuk badan usaha dan badan
lainya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain
dari pemerintah pusat dan / atau pemerintah daerah serta akuntabilitas
pembiayaan keuangan Negara / daerah
2)
Pengawasan intern terhadap perencanaan
dan pelaksanaan pemanfaatan asset Negara atau daerah
3)
Pemberian konsultansi terkait dengan
manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan
usaha/badan lainnya dan program/kebiajakan pemerintah yang strategis
4)
Pengawasan terhadap perencanan dan
pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran
pembangunan, audit penyesuaian harga, audit klaim, audit investigative terhadap
kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara/dareah,
audit perhitungan kerugian keuangan Negara/daerah, pemberian keterangan ahli,
dan upaya pencegahan korupsi;
5)
Pengoordinisaian dan sinergi
penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan Negara/daerah
dan pembangunan nsaional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern
pemerintah lainnya;
6)
Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan
dan laporan kinerja pemerintah pusat
7)
Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan,
dan konsultansi penyelengaraan sistem pengendalian intern kepada instansi
pemerintah pusat, pemerintah daerah
8)
Pelaksanaan kegiatan pengawasan
berdasarkan penugasan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
9)
Pembinaan kapabilitas pengawasan intern
peremintah dan sertifikat jabatan fungsioanl auditor
10)
Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian,
dan pengembangan dibidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah.
11)
Pembangunan dan pengembangan,serta pengolahan
data dan infomasihasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntanbilitas keuangan
Negara kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
12)
Pelaksanaan pengawasan intern terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan
13)
Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di
bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana,
kepegawaian, keuangab, kearsipan, hukum, kehumasan, persendian, perlengkapan
dan rumah tangga.
2.2.2 KEWENANGAN BPKP
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP mempunyai
kewenngan;
1)
Penyusunan rencana nasional secara makro
di bidanganya;
2)
Perumusan kebijakan di bidangnya untuk
mendukung pembangunan secara maskro;
3)
Penetapan sistem informasi di bidangnya
4)
Pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan,
pelatihan, arahan, dan surpevisi di bidangnya;
5)
Penetapan persyaratan akreditasi lembaga
pendidikan dan sertfikasi tenaga prifesional/ ahli serta persyaratan jabatan
dibidangnya;
6)
Kewengangan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor,
bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; meneliti
semua catatan, data elektronik, dokume, buku perhitungan, surat-surat bukti,
notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survey laporan-laporan pengelolaan,
dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan; pengawasan kas,
surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain; meminta keterangan
tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri
maupun hasil Pengawasan Badan Pemeriksaan Keuangan, dan lembaga pengawasan
lainnya.
2.2.3 KEGIATAN BPKP
1) Pembinaan
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada instansi pemerintah baik
Kementerian/LPNK maupun Pemerintah Daerah serta lembaga lainnya
2) Audit
atas berbagai kegiatan unit kerja di lingkungan Departement/LPND maupun
Pemerintah Daerah
3) Policy
Evaluation
4) Fraud
Control Plan
·
BPKP sedang dan terus mengembangkan pengendalian yang dirancang
secara spesifik untuk mencegah, menangkal dan memudahkan pengungkapan kejadian
yang berindikasi korupsi.
·
Sistem tersebut ditandai dengan adanya atribut-atribut yang
spesifik yang merupakan pendalaman atau penguatan dari sistem tata kelola
setiap organisasi yang telah ada yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi
masing-masing organisasi pemerintah.
5)
Optimalisasi penerimaan Negara
6)
Asistensi Penerapan Sistem Akuntabilitas Pemerintahan Pusat dan
Daerah
7)
Asistensi Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah
8)
Asistensi Penerapan Good Corporate Governance
9)
Risk Management Based Audit
10) Audit Investigatife atas kasus beeindikasi
korupsi
11) Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor dari
Inspektorat Daerah maupun Inspektorat Jenderal
12) Review Laporan Keungan
Pemerintah Pusat
2.3 PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN EKSTERNAL OLEH BPK
BPK (Badan
Pemeriksaan Keuangan) adalah lembaga tertinggi Negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang pemeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Tugas dan Wewenang BPK:
1)
Pemeriksaa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang
dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank
Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua
lembaga lainnya yang mengelola keuangan Negara.
2)
Pelaksaan pemeriksaan BPK tersebut dilakakukan atas dasar
undang-undang tentang pereiksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Negara.
3)
Pemerikssaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja,
keuangan, dan pemeriksaan denga adanya maksud tertentu.
4)
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas
sesuai dengan stsndar pemeriksaan keuangan Negara yang berlaku.
5)
Hasi pemriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan
secara tertulisa kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
6)
Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor
pada instansi yang berwenang paling kambat 1bulan sejak diketahui adaya
tindakan pidana tersebut.
2.4 STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA ATAU DAERAH
Bahwa berdasarkan
ketentuan pasal 5 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan pasal 9 ayat 1
huruf e dan pasal 32 ayat (2) Undang Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa standar pemeriksaan keuangan disusun oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
Bahwa standar pemeriksaan keuangan
negara merupakan patokan yang wajib dipedomani dalam melakukan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Keuangan negara merupakan salah satu unsur
pokok dalam penyelenggaraan pemerintah negara dan mempunyai manfaat yang sangat
penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera .
Pelaksanaa
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan dalam
rangka menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Dalam rangka menjamin mutu hasil pemeriksaan keuangan negara maka
pelaksanaanpemeriksaan perlu dilaksanakan berdasarkan suatu standar
pemeriksaan.
2.4.1 STANDAR UMUM
Standar umum memberikan kerangka dasar untuk dapat menerapkan
standar pelaksanaan dan standar pelaporan secara efektif yang dijelaskan pada
pernyataan standar berikutnya. Dengan demikian, standar umum ini harus diikuti
oleh semua pemeriksa dan organisasi pemeriksa yang melakukan pemeriksaan
berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Beberapa standar umum yang termuat dalam PSP ( Pernyataan Standar Pemeriksaan) Nomor 01 sebagai berikut:
1) Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan;
2) Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya
Beberapa standar umum yang termuat dalam PSP ( Pernyataan Standar Pemeriksaan) Nomor 01 sebagai berikut:
1) Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan;
2) Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya
3)
Dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan,
pemeriksawajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama;
4) Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan SPKN harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus direviu oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern).
4) Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan SPKN harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus direviu oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern).
2.4.2
STANDAR PELAKSANAAN KEUANGAN NEGARA
SPKN memberikan standar pelaksanaan tambahan sebagai berikut:
1) Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian, pelaporan yang direncanakan, dan tingkat keyakinan kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan;
2) Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan dengan tujuan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan;
3) Pemeriksa harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi salah saji material yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Jika informasi tertentu menjadi perhatian pemeriksa, diantaranya informasi tersebut memberikan bukti yang berkaitan dengan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh material tetapi tidak langsung berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan telah atau akan terjadi;
3) Pemeriksa harus merencanakan dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk mengembangkan unsur-unsur temuan pemeriksaan;
4) Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadibukti yang mendukung pertimbangan dan simpulan pemeriksa. Dokumentasi pemeriksaan harus mendukung opini, temuan,simpulan dan rekomendasi pemeriksaan.
1) Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian, pelaporan yang direncanakan, dan tingkat keyakinan kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan;
2) Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan dengan tujuan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan;
3) Pemeriksa harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi salah saji material yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Jika informasi tertentu menjadi perhatian pemeriksa, diantaranya informasi tersebut memberikan bukti yang berkaitan dengan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh material tetapi tidak langsung berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan telah atau akan terjadi;
3) Pemeriksa harus merencanakan dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk mengembangkan unsur-unsur temuan pemeriksaan;
4) Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadibukti yang mendukung pertimbangan dan simpulan pemeriksa. Dokumentasi pemeriksaan harus mendukung opini, temuan,simpulan dan rekomendasi pemeriksaan.
2.4.3
STANDAR PELAPORAN
SPKN juga memberikan standar
pelaporan tambahan sebagai berikut:
a. Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SPKN;
b. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan harus mengungkapkan bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan;
c. Laporan atas pengendalian intern harus mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang dianggap sebagai kondisi yang dapat dilaporkan;
d. Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan rekomendasi serta tindakan koreksi yang direncanakan;
e. Informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi tersebut;
f. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SPKN;
b. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan harus mengungkapkan bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan;
c. Laporan atas pengendalian intern harus mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang dianggap sebagai kondisi yang dapat dilaporkan;
d. Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan rekomendasi serta tindakan koreksi yang direncanakan;
e. Informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi tersebut;
f. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kebijkan
pengawasan adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan dan
pengawasan dilingkungan kementrian dalam negeri, kementrian atau lembaga
pemerintahan daerah.
BPKP ( Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) adalah aparat pengawasan intern pemerintah
yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sebagai mana diamanatkan dalam
peraturan pemerintah nomer 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern
pemerintah ( SPIP ), BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas
keuangan Negara atas kegiatan tertentuyng meliputi :
a)
Kegiatan yang bersifat lintas sektoral
b)
Kegiatan kebendaharaan umum Negara
berdasarkan penetapan oleh menteri keuangan selaku bendahar umum Negara, dan
c)
Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari
presiden
BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) adalah
lembaga tertinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang pemeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Standar umum memberikan kerangka dasar untuk dapat menerapkan
standar pelaksanaan dan standar pelaporan secara efektif yang dijelaskan pada
pernyataan standar berikutnya. Dengan demikian, standar umum ini harus diikuti
oleh semua pemeriksa dan organisasi pemeriksa yang melakukan pemeriksaan
berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar