MAKALAH
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Mata Kuliah: Akuntansi Pemerintah
Dosen Pengampu: Tri Neliana,
SE.,M.Si.,Ak.,CA
DISUSUN
OLEH:
1.
GOLDYANA
AMILLA
2.
ANAH
3.
INKA
WIDYAWATI
4.
ELINDA
SULISTIAWATI
KELAS : 2 AKUNTANSI A
UNIVERSITAS
SWADAYA GUNUNG JATI
Jl.
Pemuda No. 32 Telp. (0231) 206588
KOTA CIREBON
45132
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Akuntansi
Konstruksi Dalam Pengerjaan” dapat tersusun hingga selessai.
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu, kami mengucapkan banyak
terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Harapan kami semoga makalah ini dapat
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca, untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Saya
menyadari dalam penyusunan masih banyak kekurangan. Oleh
karena itu, sayasangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan martikel ini.
Cirebon,
23 Mei
2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.....................................................................................................
i
DAFTAR ISI...................................................................................................................
ii
A.
Pengertian Akuntansi Konstruksi Dalam
Pengerjaan.............................................. 1
B.
Konstruksi Dalam Pengerjaan................................................................................
1
C.
Kontrak Konstruksi................................................................................................
1
D.
Penyatuan dan Segmentasi Kontrak Konstruksi....................................................
1
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................
iii
BAB
I
PEDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP) pertama kali diterbitkan oleh Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan (KSAP) adala Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
pada tanggal 13 Juni 2005. Inilah untuk pertama kali Indonesia memiliki standar
akuntansi pemerintah sejak Indonesia merdeka. Terbitnya SAP ini juga
mengukuhkan peran penting akuntansi dalam pelaporan keuangan
pemerintah. SAP ini lama ditunggu kehadirannya setelah ada penegasan yang
disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 pada pasal 35 bahwa
penatausahaa dan pertanggungjawaban keuangan daerah berpedoman pada standar
akuntansi keuangan pemerintah daerah yang berlaku.
Sejak
saat itu banyak UU yang dimana menyebutkan bahwa peraturan-peraturan daerah
yang berlaku sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Diantaranya UU No.17
Tahun 2003 yang juga menyebutkan dengan jelas bahwa bentuk dan isi laporan
pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus sesuai
dengan standare akuntansi pemerintahan. UU No.1 Tahun 2004 juga menyebutkan
arti penting SAP bahkan memuat KSAP sebagai penyusun SAP yang keanggotaannya
ditetapkan dan diputuskan presiden. UU otonomi daerah juga menegaskan demikian,
UU Nomor 32 Tahun 2004.
Saat
ini, SAP menurut PP Nomor 24 Tahun 2005 tidak berlaku lagi dan diganti dengan
SAP menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 yang merupakan SAP berbasis akrual yang
ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2010.
Pada
kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Makalah ini disusun untuk memudahkan pemahaman terhadap Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintah, sehingga dengan mempelajari makalah ini diharapkan dapat
belajar mandiri atas materi Konstruksi Dalam Pengerjaan pada pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan konstruksi
dalam pengerjaan?
2.
Apa saja yang termasuk ke dalam
konstruksi dalam pengerjaan?
3.
Apa saja yang
termasuk ke dalam kontrak konstruksi?
4.
Bagaimana
penyatuan dan segmentasi dalam kontrak konstruksi?
5.
Bagaimana
pengakuan dalam konstruksi dalam pengerjaan?
6.
Bagaimana
pengukuran dalam konstruksi dalam pengerjaan?
7.
Biaya-biaya
apa saja yang berhubungan dengan konstruksi dalam pengerjaan?
8.
Bagaimana
langkah-langkah dalam mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam
Pengerjaan?
9.
Kapan PSAP
berlaku efektif untuk laporan keuangan?
1.3.Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dan maksud dari konstruksi dalam pengerjaan
2.
Untuk
mengetahui aset-aset yang termasuk ke dalam konstruksi dalam pengerjaan
3.
Untuk
mengatahui hal apa saja yang termasuk ke dalam kontrak konstruksi
4.
Untuk
mengetahui langkah-langkah dalam penyatuan dan segmentasi dalam kontrak
konstruksi
5.
Untuk
mengetahui apa saja yang diakui dalam konstruksi dalam pengerjaan
6.
Untuk
mengetahui pencatatan mengenai konstruksi dalam pengerjaan
7.
Untuk
mengetahui biaya-biaya yang harus dibuat atau dikeluarkan dalam konstruksi
dalam pengerjaan
8.
Untuk
mengetahui langkah-langkah dalam mengungkapkan informasi mengenai konstruksi
dalam pengerjaan
9.
Untuk
mengetahui kapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) tersebut
berlaku efektif untuk laporan keuangan
BAB II
PMBAHASAN
2.1.
Pengertian Akuntansi Konstruksi Dalam
Pengerjaan
Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 yang dimaksud
dengan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah suatu entitas akuntansi
yang melaksanakan pembangunan aset tetap untuk dipakai dalam penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan dan/atau masyarakat dalam suatu jangka waktu tertentu,
baik pelaksanaan pembangunannya dilakukan secara swakelola (Membangun sendiri)
atau oleh pihak ketiga, wajib menerapkan standar ini.
Sifat
aktivitas yang dilaksanakan untuk konstruksi pada umumnya berjangka panjang
sehingga tanggal selesainya aktivitas tersebut biasanya jatuh pada periode
akuntansi yang berlainan.
Masalah
utama akuntansi untuk Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah jumlah biaya yang
diakui sebagai asset tetap yang harus dicatat sampai dengan konstruksi tersebut
selesai dikerjakan.
2.2. Konstruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi
Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jalan, irigasi dan jaringan, serta asset tetap lainnya yang proses perolehannya
dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum
selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu
periode waktu tertentu (Bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi).
Perolehan
asset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (Swakelola) atau melalui pihak
ketiga dengan kontrak konstruksi.
2.3. Kontrak Konstruksi
Kontrak
kontruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah asset yang berhubungan erat
atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi
atau tujuan, dan pengguna utama. Kontrak ini misalnya konstruksi jaringan irigasi.
Kontrak konstruksi dapat meliputi:
1.
Kontrak untuk perolehan jasa yang
berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi asset, seperti jasa
arsitektur
2.
Kontrak untuk perolehan atau konstruksi
asset
3.
Kontrak untuk perolehan jasa yang
berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi asset yang meliputi manajemen
konstruksi dan value engineering
4.
Kontrak untuk membongkar atau
merestorasi asset dan restorasi lingkungan
2.4. Penyatuan dan Segmentasi Kontrak
Konstrksi
Ketentuan-ketentuan
dalam standar ini diterapkan secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi.
Namun, dalam keadaan tertentu perlu untuk menerapkan pernyataan ini pada suatu
komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat diidentifikasi secara terpisah
atau suatu kelompok konstruksi secara bersama agar mencerminkan hakikat suatu
kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.
Suatu
kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi asset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau
dapat diubah sehingga konstruksi asset tambahan dapat dimasukkan ke dalam
kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak
konstruksi terpisah jika:
1.
Asset tambahan tersebut berbeda secara
signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan asset yang tercakup
dalam kontrak semula
2.
Harga asset tambahan tersebut ditetapkan
tanpa memperhatikan harga kontrak semula
2.5. Pengakuan Konstruksi Dalam
Pengerjaan
Suatu benda
berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
1.
Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi
masa yang akan dating berkaitan dengan asset tersebut akan diperoleh
2.
Biaya perolehan tersebut dapat diukur
secara andal
3.
Asset tersebut masih dalam proses
pengerjaan
Konstruksi Dalam
Pengerjaan dipindahkan ke pos asset tetap yang bersangkutan jika criteria
berikut ini terpenuhi:
1.
Konstruksi secara substansi telah
selesai dikerjakan
2.
Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai
dengan tujuan perolehan
2.6. Pengukuran
Konstruksi Dalam
Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.
2.7. Biaya Konstruksi
Nilai konstruksi
yang dikerjakan secara swakelola:
1.
Biaya yang berhubungan langsung dengan
kegiatan konstruksi, meliputi:
a.
Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia
b.
Biaya bahan yang digunakan dalam
konstruksi
c.
Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan
dari dan ke lokasi pelaksaan konstruksi
d.
Biaya penyewaan sarana dan peralatan
e.
Biaya rancangan dan bantuan teknis yang
secara langsung berhubungan dengan konstruksi
2.
Biaya yang dapat diatribusikan ke
kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut,
meliputi:
a.
Asuransi
b.
Biaya rancangan dan bantuan teknis yang
tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu
c.
Biaya-biaya lain yang dapat
diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya
inspeksi
3.
Biaya lain yang secara khusus dibebankan
sehubungan konstruksi yang bersangkutan
2.8. Pengungkapan
Suatu
entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada
akhir periode akuntansi:
1.
Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan
berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesainnya
2.
Nilai kontrak konstruksi dan sumber
pendanaannya
3.
Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan
yang masih harus dibayar
4.
Uang muka kerja yang diberikan
5.
Retensi
a.
Kontrak konstruksi pada umumnya memuat
ketentuan tentang retensi, misalnya termin pembayaran terakhir yang masih
ditahan oleh pemberi kerja selama masa pemeliharaan. Jumlah retensi diungkapkan
dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
b.
Asep dapat dibiayai dari sumber dana
tertentu. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberi gambaran sumber dana dan
penyerapannya sampai tanggal tertentu.
2.9. Tanggal Efektif
Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan
keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran
2010.
Dalam
hal entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP ini, entitas pelaporan dapat
menerapkan PSAP Berbasi Kas Menuju Akrual paling lama 4 tahun setelah Tahun
Anggaran 2010.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 yang dimaksud
dengan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah suatu entitas akuntansi
yang melaksanakan pembangunan aset tetap untuk dipakai dalam penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan dan/atau masyarakat dalam suatu jangka waktu tertentu,
baik pelaksanaan pembangunannya dilakukan secara swakelola (Membangun sendiri)
atau oleh pihak ketiga, wajib menerapkan standar ini.
Konstruksi
Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jalan, irigasi dan jaringan, serta asset tetap lainnya yang proses perolehannya
dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum
selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode
waktu tertentu (Bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi).
DAFTAR PUSTAKA
Baswir, Revrisond. 2000. Akuntansi
Pemerintahan Indonesia Edisi 3. Yogyakarta:BPFE Yogyakarta.
Halim, Abdul dan Muhammad Syam Kusufi.
2014. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah Edisi 4.
Jakarta:Salemba Empat
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia No. 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan
Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar