Kamis, 27 Juli 2017

AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

MAKALAH
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

Mata Kuliah: Akuntansi Pemerintah

Dosen Pengampu: Tri Neliana, SE.,M.Si.,Ak.,CA

DISUSUN OLEH:
1.      GOLDYANA AMILLA                  
  2.      ANAH                                                
3.      INKA WIDYAWATI                       
4.      ELINDA SULISTIAWATI             

KELAS   : 2 AKUNTANSI A








UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
Jl. Pemuda No. 32 Telp. (0231) 206588
KOTA CIREBON 45132



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan  dapat tersusun hingga selessai.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Saya menyadari dalam penyusunan masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, sayasangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan martikel ini.
                                                                                          
Cirebon, 23 Mei 2017

                                                                                                            Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
A.       Pengertian Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan.............................................. 1
B.       Konstruksi Dalam Pengerjaan................................................................................ 1
C.       Kontrak Konstruksi................................................................................................ 1
D.       Penyatuan dan Segmentasi Kontrak Konstruksi.................................................... 1
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... iii



BAB I
PEDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) pertama kali diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) adala Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 pada tanggal 13 Juni 2005. Inilah untuk pertama kali Indonesia memiliki standar akuntansi pemerintah sejak Indonesia merdeka. Terbitnya SAP ini juga mengukuhkan peran penting akuntansi dalam pelaporan keuangan pemerintah. SAP ini lama ditunggu kehadirannya setelah ada penegasan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 pada pasal 35 bahwa penatausahaa dan pertanggungjawaban keuangan daerah berpedoman pada standar akuntansi keuangan pemerintah daerah yang berlaku.
Sejak saat itu banyak UU yang dimana menyebutkan bahwa peraturan-peraturan daerah yang berlaku sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Diantaranya UU No.17 Tahun 2003 yang juga menyebutkan dengan jelas bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus sesuai dengan standare akuntansi pemerintahan. UU No.1 Tahun 2004 juga menyebutkan arti penting SAP bahkan memuat KSAP sebagai penyusun SAP yang keanggotaannya ditetapkan dan diputuskan presiden. UU otonomi daerah juga menegaskan demikian, UU Nomor 32 Tahun 2004.
Saat ini, SAP menurut PP Nomor 24 Tahun 2005 tidak berlaku lagi dan diganti dengan SAP menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 yang merupakan SAP berbasis akrual yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2010.
Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan. Makalah ini disusun untuk memudahkan pemahaman terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah, sehingga dengan mempelajari makalah ini diharapkan dapat belajar mandiri atas materi Konstruksi Dalam Pengerjaan pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
 
1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan konstruksi dalam pengerjaan?
2.      Apa saja yang termasuk ke dalam konstruksi dalam pengerjaan?
3.      Apa saja yang termasuk ke dalam kontrak konstruksi?
4.      Bagaimana penyatuan dan segmentasi dalam kontrak konstruksi?
5.      Bagaimana pengakuan dalam konstruksi dalam pengerjaan?
6.      Bagaimana pengukuran dalam konstruksi dalam pengerjaan?
7.      Biaya-biaya apa saja yang berhubungan dengan konstruksi dalam pengerjaan?
8.      Bagaimana langkah-langkah dalam mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan?
9.      Kapan PSAP berlaku efektif untuk laporan keuangan?

1.3.Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dan maksud dari konstruksi dalam pengerjaan
2.      Untuk mengetahui aset-aset yang termasuk ke dalam konstruksi dalam pengerjaan
3.      Untuk mengatahui hal apa saja yang termasuk ke dalam kontrak konstruksi
4.      Untuk mengetahui langkah-langkah dalam penyatuan dan segmentasi dalam kontrak konstruksi
5.      Untuk mengetahui apa saja yang diakui dalam konstruksi dalam pengerjaan
6.      Untuk mengetahui pencatatan mengenai konstruksi dalam pengerjaan
7.      Untuk mengetahui biaya-biaya yang harus dibuat atau dikeluarkan dalam konstruksi dalam pengerjaan
8.      Untuk mengetahui langkah-langkah dalam mengungkapkan informasi mengenai konstruksi dalam pengerjaan
9.      Untuk mengetahui kapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) tersebut berlaku efektif untuk laporan keuangan



BAB II
PMBAHASAN

2.1.  Pengertian Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 yang dimaksud dengan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah suatu entitas akuntansi yang melaksanakan pembangunan aset tetap untuk dipakai dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan/atau masyarakat dalam suatu jangka waktu tertentu, baik pelaksanaan pembangunannya dilakukan secara swakelola (Membangun sendiri) atau oleh pihak ketiga, wajib menerapkan standar ini.
Sifat aktivitas yang dilaksanakan untuk konstruksi pada umumnya berjangka panjang sehingga tanggal selesainya aktivitas tersebut biasanya jatuh pada periode akuntansi yang berlainan.
Masalah utama akuntansi untuk Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai asset tetap yang harus dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan.

2.2.  Konstruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta asset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu (Bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi).
Perolehan asset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (Swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.

2.3.  Kontrak Konstruksi
Kontrak kontruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah asset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan pengguna utama. Kontrak ini misalnya konstruksi jaringan irigasi. Kontrak konstruksi dapat meliputi:
1.    Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi asset, seperti jasa arsitektur
2.    Kontrak untuk perolehan atau konstruksi asset
3.    Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi asset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering
4.    Kontrak untuk membongkar atau merestorasi asset dan restorasi lingkungan

2.4.  Penyatuan dan Segmentasi Kontrak Konstrksi
Ketentuan-ketentuan dalam standar ini diterapkan secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi. Namun, dalam keadaan tertentu perlu untuk menerapkan pernyataan ini pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat diidentifikasi secara terpisah atau suatu kelompok konstruksi secara bersama agar mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.
Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi asset  tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi asset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
1.    Asset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan asset yang tercakup dalam kontrak semula
2.    Harga asset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula

2.5.  Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan
Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
1.      Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan dating berkaitan dengan asset tersebut akan diperoleh
2.      Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal
3.      Asset tersebut masih dalam proses pengerjaan

Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos asset tetap yang bersangkutan jika criteria berikut ini terpenuhi:
1.      Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan
2.      Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan

2.6.  Pengukuran
Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.

2.7.  Biaya Konstruksi
Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola:
1.      Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi, meliputi:
a.    Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia
b.    Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi
c.    Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksaan konstruksi
d.   Biaya penyewaan sarana dan peralatan
e.    Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi
2.      Biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut, meliputi:
a.    Asuransi
b.    Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu
c.    Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi
3.      Biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi yang bersangkutan

2.8.  Pengungkapan
Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
1.    Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesainnya
2.    Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya
3.    Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar
4.    Uang muka kerja yang diberikan
5.    Retensi
a.       Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang retensi, misalnya termin pembayaran terakhir yang masih ditahan oleh pemberi kerja selama masa pemeliharaan. Jumlah retensi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
b.      Asep dapat dibiayai dari sumber dana tertentu. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberi gambaran sumber dana dan penyerapannya sampai tanggal tertentu.

2.9.  Tanggal Efektif
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2010.
Dalam hal entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP ini, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP Berbasi Kas Menuju Akrual paling lama 4 tahun setelah Tahun Anggaran 2010.


BAB III
PENUTUP
3.1.  Kesimpulan
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 yang dimaksud dengan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah suatu entitas akuntansi yang melaksanakan pembangunan aset tetap untuk dipakai dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan/atau masyarakat dalam suatu jangka waktu tertentu, baik pelaksanaan pembangunannya dilakukan secara swakelola (Membangun sendiri) atau oleh pihak ketiga, wajib menerapkan standar ini.
Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta asset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu (Bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi).






DAFTAR PUSTAKA
Baswir, Revrisond. 2000. Akuntansi Pemerintahan Indonesia Edisi 3. Yogyakarta:BPFE Yogyakarta.
Halim, Abdul dan Muhammad Syam Kusufi. 2014. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah Edisi 4. Jakarta:Salemba Empat
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

                                                                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar