Sabtu, 10 Desember 2016

REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK

KEBUTUHAN REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
            Informasi merupakan sarana komunikasi efektif antara anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya atau antara suatu entitas
tertentu dengan masyarakat di sekitarnya. Dibutuhkan standar akuntansi yang dimaksudkan menjadi acuan dan pedoman bagi para akuntan yang berada dalam organisasi sektor publik. Standar akuntansi merupakan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU) atau Generally Accepted Accounting Principle (GAAP).
Berlaku umum bermakna bahwa laporan keuangan suatu organisasi dapat dimengerti oleh siapapun dengan latar belakang apapun, yang terdapat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 paragraf 9 dan 10 yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang dibuat berdasarkan standar akuntansi tetap bisa memenuhi kebutuhan semua pengguna yang meliputi investor sekarang, investor potensial, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok, kredit lainnya, pemerintah dan lembaga-lembaganya, serta masyarakat.

PERKEMBANGAN REGULASI DISEKTOR PUBLIK
1.      Perkembangan Regulasi Terkait Organisasi Nirlaba
A.    Regulasi Tentang Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Regulasi yang terkait dengan yayasan adalah Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan dapat berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Undang-undang ini diperbaharui dalam beberapa aspek dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain dua Undang-undang yang telah disebutkan untuk lebih menjamin kepastian hukum, pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan. PP ini memberikan penjelasan yang lebih detail dan aplikatif dari ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang tentang Yayasan.

B.     Regulasi Tentang Partai Politik
Regulasi tentang partai politik telah dikembangkan sejak lama, tetapi berkembang dengan pesat sejak era reformasi dengan system multipartainya. Undang-undang yang pertama ada setelah era reformasi adalah Undang-undang No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan perubahan system ketatanegaraan yang dinamis diawal-awal era reformasi, Undang-undang ini diperbaharui dengan keluarnya Undang-undang No. 31 tahun 2002 tentang partai politik.
Undang-undang No.31/2002 kembali diperbaharui pada tahun 2008 melalui Undang-undang No.02/2008 tentang Partai Politik. Secara umum, Undang-undang No. 2 tahun 2008 ini bersifat melengkapi dan menyerpunakan Undang-undang No.31 tahun 2002, misalnya memberi pengertian partai politik yang lebih lengkap. Menurut Undang-undang No.2 tahun 2008, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

C.    Regulasi tentang Badan Hukum Milik Negara dan Badan Hukum Pendidikan
Badan Hukum Milik Negara (BHMN) adalah salah satu bentuk Badan Hukum di Indonesia yang awalnya dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan khusus dalam rangka “privatisasi” Lembaga Pendidikan yang memiliki karakteristik tersendiri, khususnya sifat non profit meski berstatus sebagai Badan Usaha.
Universitas yang berstatus BHMN memliki beberapa cirri yang membedakannya dengan status Universitas lain. Cirri-ciri BHMN adalah sebagai berikut :
1)        Memiliki Majelis Wali Amanat
2)        Memiliki Senat Akademik (SA)
3)        Memiliki Otonomi Manajemen Dana dan Akademik
Pada akhir tahun 2008, terdapat perkembangan baru pada dunia Pendidikan Tinggi di Indonesia dengan disahkannya UU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). BHP adalah Badan Hukum penyelenggaraan pendidikan formal dengan berprinsip nirlaba yang memiliki kemandirian dalam pengelolaannya dengan tujuan memajukan satuan pendidikan.
Dalam pengelolaannya, BHP mendasarkan pada 10 prinsip berikut :
1)        Nirlaba
2)        Otonom
3)        Akuntabel
4)        Transparan
5)        Penjaminan mutu
6)        Layanan prima
7)        Akses yang berkeadilan
8)        Keberagaman
9)        Keberlanjutan
10)    Partisipasi atas tanggungjawab Negara




D.    Regulasi tentang Badan Layanan Umum
Badan Layanan umum atau BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya, BLU didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLU dibentuk untuk mempromosikan peningkatan pelayanan public melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU yang dikelola secara professional dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.

2.      Perkembang Regulasi Terkait Keuangan Negara
A.    UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No.17 tahun 2003 adalah tonggak sejarah penting yang mengawali reformasi keuangan Negara kita menuju pengelolaan keuangan yang efisien dan modern. Berikut beberapa hal penting yang diatur dalam Undang-undang ini.
1.      Kekuasaan atas pengelolaan keuangan Negara
2.      Penyusunan dan penetapan APBN
3.      Penyusunan dan penetapan APBD
4.      Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Bank sentral, pemerintah daerah, serta pemerintah/lembaga asing
5.      Hubungan keuangan antar pemerintah dan perusahaan Negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, serta badan pengelolaan dana masyarakaat.
6.      Pertanggung jawaban pelaksanaan APBN dan APBD.

B.     Undang-undang No 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
Pengelolaan keuangan Negara sebagaimana di maksud dalam UU perlu dilaksanakan secara propesional, terbuka, dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang di wujudkan dalam APBN dan APBD.
Perbendaharaan Negara dalam UU ini adalah pengelolaan dan pertangggung jawaban keuangan Negara, termasuk investasi dan kekayaan dan dipisahkan dan di tetapkan dalam APBN Dan APBD. Sesuai dengan pengertian tersebut, UU No 1 tahun 2004 ini mengatur:
1.      Runag lingkup dan asas umum perbendaharaan Negara
2.      Kewenanangan pejabat perbendaharaan Negara
3.      Pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara atau daerah
4.      Pengelolaan uang Negara atau daerah
5.      Pengelolaan piuntang dan utang Negara atau daerah
6.      Pengelolaan investasi dan barang milik Negara atau daerah
7.      Penatausahaan dan pertangungjawaban APBN dabn APBD
8.      Pengendalian intern pemerintah
9.      Penyelesaian kerugian Negara atau daerah
10.  Pengelolaan keuangan badan layanan umum



C.    Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Badan layanan umum yang bertugas memberikan layanan kepada masyarakat berupa barang atau jasa yng diperlukan dalam rangka memajukan kesejateraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelengarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang Bersangkutan.

D.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independenn, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Pemeriksaan keuangan Negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan Negara. Badan pemeriksa keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Pemeriksaan terdiri atas :
a.    Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan
b.    Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas
c.    Pemeriksaan dengan tujuan tertentu

E.     Pelaksanaan Pemeriksaan
Penentuan objek pemeriksaan, perencanan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, seta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukakn secara bebas dan mandiri oleh BPK. Dalam merencanakan tugas pemeriksaan , BPK memperhatikan permintaan, saran, dan pendapatlembaga  perwakilan. Untuk mendapatkan hal itu BPK atau lembaga perwakilan dapat mengadakan pertemuan konsultasi.

F.     Hasil Pemeriksaan dan Tidak Lanjut
Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai di lakukan.Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat di sampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD, selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat. Laporan hasil pemeriksaan kinerja di sampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.






3.      Perkembangan Regulasi Terkait Otonomi Daerah
Pemberian otonomi luas kepada daerah di arahkan untuk mempercepat terwujud kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pendayaan, dan peran masyarakat. Disamping itu, melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan, dan keanekaragaman daerah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama 3 tahun pelaksanaaan otonomi daerah, kemudian, pemerintahan menyadari masih terdapat banyak aspek yang menjadi kelemahan sekaligus celah dalam peraturan perundang yang masih sering menimbulkan keracunan.

A.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah perubahan dan menyempurnakan terhadap UU 22/1999 dengan perihal yang sama. Undang-Undang ini mengatur otonomi yang di definisikan sebagai otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah memiliki kewenangan mengatur semua urusan pemerintahan, selain urusan-urusan yang menjadi urusan pemerintah, yaitu politik luar negeri, pertahann, keamanan, yustisi, moneter, dan fiscal nasional serta agama. Selain itu, otonomi di perkembangkan sejalan dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Otonomi nyata di bangun atas kehendak untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi daerah yang khas.

B.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pertimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah mencangkup pembagian keuangan antara keuangan pemerintah dan pemerintah secara proposional, demokratif, adil dan transparan dengan mempertahankan dengan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, penyelenggaraan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintah kepada daerah secara nyata dan pertanggungjawaban yang harus diikuti peraturan, pembagian, dan pemanfaatan sumberdaya nasional secara adil termasuk pertimbangan keuangan antara pemerintahan daerah.

PERKEMBANGAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Di Indonesia beberapa upaya untuk membuat sebuah standar yang relevan dengan praktik akuntansi di organisasi sector public telah di lakukan baik oleh ikatan akuntansi Indonesia (IAI) maupun oleh pemerintah sendiri untuk organisasi nirlaba (Yang di miliki oleh perorangan/swasta, IAI telah menerbitkan kenyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 45 tentang “Organisasi Nirlaba” PSAK ini berisi tentang kaidah prinsip-prinsip yang harus di ikuti oleh organisasi nirlaba dalam membuat laporan keuangan.

1.      Standar Internasional Akuntansi Sektor Publik (International Public Sector Accounting Standards---IPSAS)
Federasi Akuntan Internasional (International Federation of Accounting—IFAC) membentuk sebuah komite khusus yang bertugas menyusun standar akuntansi sektor publik. Komite tersebut diberi nama “The Public Sectot Committe” dan bertugas menyusun sebuah standar akuntansi bagi organisasi sektor publik yang berlaku secara internasional yang kemudian disebut International Public Sector Accounting Standards (IPSAS).
IPSAS bertujuan:
-          Meningkatkan kualitas dari tujuan utama dalam melaporkan keuangan sektor publik
-          Menginformasikan secara lebih jelas pembagian alokasi sumber daya yang dilakukan oleh entitas sektor publik
-          Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas entitas sektor publik

2.      PSAK 45
PSAK 45 merupakan satu-satu nya pernyataan standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengatur pelaporan keuangan organisasi nirlaba. PSAK 45 disusun dengan pemikiran bahwa dalam organisasi nirlaba timbul transaksi tertentu yang jarang atau bahkan tidak pernah terjadi dalam organisasi bisnis dan sulit dibedakan dengan organisasi bisnis pada umumnya. Dengan demikian, acuan yang jelas dibutuhkan agar pelaporan keuangan organisasi nirlaba dapat diatur, lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dan daya banding yang tinggi.

3.      Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Komite SAP adalah sebuah cerita panjang seiring dengan perjalanan reformasi keuangan di Indonesia. Kebutuhan standard dan pembentukan komite penyusunnya mulai muncul ketika desakan untuk penerapan IPSAS di Indonesia semakin kuat. KSAP bertujuan mengembangkan program-program pengembangan akuntabilitas dan manajemen keuangan pemerintahan, termasuk mengembangkan SAP dan mempromosikan penerapan standar tersebut.

4.      Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Standar ini menjadi acuan bagi auditor pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemeriksa. SPKN ini hanya mengatur mengenai hal-hal yang belum diatur oleh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yang merupakan standar audit bagi perusahaan. Sebagian acuan audit disektor pemerintahan, SPKN memberikan kerangka dasar untuk menerapkan secara efektif standar pekerjaan lapangan dan pelaporan audit.
Standar Umum SPKN:
-          Persyaratan Kemampuan/Keahlian
-          Persyaratan Independensi
-          Penggunaan Kemahiran Profesional secara Cermat dan Seksama
-          Pengendalian Mutu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar