KEBUTUHAN
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Informasi merupakan sarana komunikasi efektif antara
anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya atau antara suatu entitas
tertentu dengan masyarakat di sekitarnya. Dibutuhkan standar akuntansi yang dimaksudkan menjadi acuan dan pedoman bagi para akuntan yang berada dalam organisasi sektor publik. Standar akuntansi merupakan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU) atau Generally Accepted Accounting Principle (GAAP).
Berlaku umum bermakna bahwa laporan
keuangan suatu organisasi dapat dimengerti oleh siapapun dengan latar belakang
apapun, yang terdapat dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 paragraf 9 dan 10 yang menyatakan
bahwa laporan keuangan yang dibuat berdasarkan standar akuntansi tetap bisa
memenuhi kebutuhan semua pengguna yang meliputi investor sekarang, investor
potensial, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok, kredit lainnya, pemerintah dan
lembaga-lembaganya, serta masyarakat. tertentu dengan masyarakat di sekitarnya. Dibutuhkan standar akuntansi yang dimaksudkan menjadi acuan dan pedoman bagi para akuntan yang berada dalam organisasi sektor publik. Standar akuntansi merupakan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU) atau Generally Accepted Accounting Principle (GAAP).
PERKEMBANGAN
REGULASI DISEKTOR PUBLIK
1.
Perkembangan
Regulasi Terkait Organisasi Nirlaba
A.
Regulasi
Tentang Yayasan
Yayasan adalah badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota.
Regulasi yang terkait dengan yayasan adalah Undang-Undang RI No. 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menjamin
kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan dapat berfungsi sesuai dengan
maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada
masyarakat.
Undang-undang ini diperbaharui dalam beberapa aspek dengan Undang-undang
No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
tentang Yayasan.
Selain dua Undang-undang yang telah disebutkan untuk lebih menjamin
kepastian hukum, pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah No. 63 Tahun
2008 tentang pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan. PP ini memberikan
penjelasan yang lebih detail dan aplikatif dari ketentuan yang telah diatur
dalam Undang-undang tentang Yayasan.
B.
Regulasi Tentang Partai Politik
Regulasi tentang partai politik telah dikembangkan sejak lama, tetapi
berkembang dengan pesat sejak era reformasi dengan system multipartainya.
Undang-undang yang pertama ada setelah era reformasi adalah Undang-undang No. 2
tahun 1999 tentang Partai Politik. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan
perubahan system ketatanegaraan yang dinamis diawal-awal era reformasi,
Undang-undang ini diperbaharui dengan keluarnya Undang-undang No. 31 tahun 2002
tentang partai politik.
Undang-undang No.31/2002 kembali diperbaharui pada tahun 2008 melalui
Undang-undang No.02/2008 tentang Partai Politik. Secara umum, Undang-undang No.
2 tahun 2008 ini bersifat melengkapi dan menyerpunakan Undang-undang No.31
tahun 2002, misalnya memberi pengertian partai politik yang lebih lengkap.
Menurut Undang-undang No.2 tahun 2008, partai politik adalah organisasi yang
bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara, serta memelihara keutuhan NKRI
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
C.
Regulasi tentang Badan Hukum Milik Negara dan Badan
Hukum Pendidikan
Badan Hukum Milik Negara (BHMN) adalah salah satu bentuk Badan Hukum di
Indonesia yang awalnya dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan khusus dalam
rangka “privatisasi” Lembaga Pendidikan yang memiliki karakteristik tersendiri,
khususnya sifat non profit meski berstatus sebagai Badan Usaha.
Universitas yang berstatus BHMN memliki beberapa cirri yang
membedakannya dengan status Universitas lain. Cirri-ciri BHMN adalah sebagai
berikut :
1)
Memiliki
Majelis Wali Amanat
2)
Memiliki
Senat Akademik (SA)
3)
Memiliki
Otonomi Manajemen Dana dan Akademik
Pada akhir tahun 2008, terdapat
perkembangan baru pada dunia Pendidikan Tinggi di Indonesia dengan disahkannya
UU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). BHP adalah Badan Hukum penyelenggaraan
pendidikan formal dengan berprinsip nirlaba yang memiliki kemandirian dalam
pengelolaannya dengan tujuan memajukan satuan pendidikan.
Dalam pengelolaannya, BHP mendasarkan pada 10 prinsip
berikut :
1)
Nirlaba
2)
Otonom
3)
Akuntabel
4)
Transparan
5)
Penjaminan
mutu
6)
Layanan
prima
7)
Akses
yang berkeadilan
8)
Keberagaman
9)
Keberlanjutan
10)
Partisipasi
atas tanggungjawab Negara
D. Regulasi
tentang Badan Layanan Umum
Badan Layanan umum atau BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah
yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan. Dalam melakukan
kegiatannya, BLU didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLU dibentuk untuk mempromosikan peningkatan pelayanan public melalui
fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU yang dikelola secara professional dengan
menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.
2. Perkembang
Regulasi Terkait Keuangan Negara
A. UU
No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No.17 tahun 2003 adalah tonggak sejarah penting yang mengawali
reformasi keuangan Negara kita menuju pengelolaan keuangan yang efisien dan
modern. Berikut beberapa hal penting yang diatur dalam Undang-undang ini.
1.
Kekuasaan
atas pengelolaan keuangan Negara
2.
Penyusunan
dan penetapan APBN
3.
Penyusunan
dan penetapan APBD
4.
Hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan Bank sentral, pemerintah daerah, serta
pemerintah/lembaga asing
5.
Hubungan
keuangan antar pemerintah dan perusahaan Negara, perusahaan daerah, perusahaan
swasta, serta badan pengelolaan dana masyarakaat.
6.
Pertanggung
jawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
B. Undang-undang
No 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
Pengelolaan keuangan Negara sebagaimana di maksud dalam UU perlu
dilaksanakan secara propesional, terbuka, dan bertanggungjawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang di wujudkan dalam APBN dan APBD.
Perbendaharaan Negara dalam UU ini adalah pengelolaan dan pertangggung
jawaban keuangan Negara, termasuk investasi dan kekayaan dan dipisahkan dan di
tetapkan dalam APBN Dan APBD. Sesuai dengan pengertian tersebut, UU No 1 tahun
2004 ini mengatur:
1.
Runag
lingkup dan asas umum perbendaharaan Negara
2.
Kewenanangan
pejabat perbendaharaan Negara
3.
Pelaksanaan
pendapatan dan belanja Negara atau daerah
4.
Pengelolaan
uang Negara atau daerah
5.
Pengelolaan
piuntang dan utang Negara atau daerah
6.
Pengelolaan
investasi dan barang milik Negara atau daerah
7.
Penatausahaan
dan pertangungjawaban APBN dabn APBD
8.
Pengendalian
intern pemerintah
9.
Penyelesaian
kerugian Negara atau daerah
10. Pengelolaan keuangan badan layanan umum
C. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Badan layanan umum yang bertugas memberikan layanan kepada masyarakat
berupa barang atau jasa yng diperlukan dalam rangka memajukan kesejateraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan
kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan
sepenuhnya untuk menyelengarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang Bersangkutan.
D. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi
yang dilakukan secara independenn, objektif, dan professional berdasarkan
standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran kecermatan, kredibilitas, dan
keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Pemeriksaan keuangan Negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan Negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan Negara. Badan
pemeriksa keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan Negara.
Pemeriksaan terdiri atas :
a.
Pemeriksaan
keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan
b.
Pemeriksaan
kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara yang terdiri atas
pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas
c.
Pemeriksaan
dengan tujuan tertentu
E. Pelaksanaan
Pemeriksaan
Penentuan objek pemeriksaan, perencanan dan pelaksanaan pemeriksaan,
penentuan waktu dan metode pemeriksaan, seta penyusunan dan penyajian laporan
pemeriksaan dilakukakn secara bebas dan mandiri oleh BPK. Dalam merencanakan
tugas pemeriksaan , BPK memperhatikan permintaan, saran, dan pendapatlembaga perwakilan. Untuk mendapatkan hal itu BPK atau
lembaga perwakilan dapat mengadakan pertemuan konsultasi.
F. Hasil
Pemeriksaan dan Tidak Lanjut
Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai
di lakukan.Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat di
sampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD, selambat-lambatnya dua bulan setelah
menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat. Laporan hasil pemeriksaan
kinerja di sampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
3. Perkembangan
Regulasi Terkait Otonomi Daerah
Pemberian otonomi luas kepada daerah di arahkan untuk mempercepat
terwujud kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pendayaan, dan
peran masyarakat. Disamping itu, melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu
meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, keistimewaan, kekhususan, dan keanekaragaman daerah dalam system
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama 3 tahun pelaksanaaan otonomi daerah,
kemudian, pemerintahan menyadari masih terdapat banyak aspek yang menjadi
kelemahan sekaligus celah dalam peraturan perundang yang masih sering menimbulkan
keracunan.
A. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah perubahan dan menyempurnakan
terhadap UU 22/1999 dengan perihal yang sama. Undang-Undang ini mengatur
otonomi yang di definisikan sebagai otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah
memiliki kewenangan mengatur semua urusan pemerintahan, selain urusan-urusan
yang menjadi urusan pemerintah, yaitu politik luar negeri, pertahann, keamanan,
yustisi, moneter, dan fiscal nasional serta agama. Selain itu, otonomi di
perkembangkan sejalan dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Otonomi nyata di bangun atas kehendak untuk menangani urusan pemerintahan
berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan
berpotensi tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi daerah yang khas.
B. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pertimbangan
Keuangan
antara Pemerintah
Pusat
dan Pemerintah
Daerah
Pertimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah mencangkup
pembagian keuangan antara keuangan pemerintah dan pemerintah secara
proposional, demokratif, adil dan transparan dengan mempertahankan dengan
potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah, penyelenggaraan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintah kepada
daerah secara nyata dan pertanggungjawaban yang harus diikuti peraturan,
pembagian, dan pemanfaatan sumberdaya nasional secara adil termasuk pertimbangan
keuangan antara pemerintahan daerah.
PERKEMBANGAN STANDAR DI
SEKTOR PUBLIK
Di Indonesia beberapa upaya untuk membuat sebuah
standar yang relevan dengan praktik akuntansi di organisasi sector public telah
di lakukan baik oleh ikatan akuntansi Indonesia (IAI) maupun oleh pemerintah
sendiri untuk organisasi nirlaba (Yang di miliki oleh perorangan/swasta, IAI
telah menerbitkan kenyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 45 tentang
“Organisasi Nirlaba” PSAK ini berisi tentang kaidah prinsip-prinsip yang harus
di ikuti oleh organisasi nirlaba dalam membuat laporan keuangan.
1.
Standar
Internasional Akuntansi Sektor Publik (International Public Sector Accounting
Standards---IPSAS)
Federasi Akuntan
Internasional (International Federation
of Accounting—IFAC) membentuk sebuah komite khusus yang bertugas menyusun
standar akuntansi sektor publik. Komite tersebut diberi nama “The Public Sectot Committe” dan
bertugas menyusun sebuah standar akuntansi bagi organisasi sektor publik yang
berlaku secara internasional yang kemudian disebut International Public Sector Accounting Standards (IPSAS).
IPSAS bertujuan:
-
Meningkatkan kualitas dari tujuan utama
dalam melaporkan keuangan sektor publik
-
Menginformasikan secara lebih jelas
pembagian alokasi sumber daya yang dilakukan oleh entitas sektor publik
-
Meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas entitas sektor publik
2.
PSAK
45
PSAK 45 merupakan
satu-satu nya pernyataan standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) yang mengatur pelaporan keuangan organisasi nirlaba. PSAK 45 disusun
dengan pemikiran bahwa dalam organisasi nirlaba timbul transaksi tertentu yang
jarang atau bahkan tidak pernah terjadi dalam organisasi bisnis dan sulit
dibedakan dengan organisasi bisnis pada umumnya. Dengan demikian, acuan yang
jelas dibutuhkan agar pelaporan keuangan organisasi nirlaba dapat diatur, lebih
mudah dipahami, memiliki relevansi, dan daya banding yang tinggi.
3.
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Komite SAP adalah sebuah cerita panjang seiring dengan perjalanan
reformasi keuangan di Indonesia. Kebutuhan standard dan pembentukan komite penyusunnya mulai muncul ketika
desakan untuk penerapan IPSAS di Indonesia semakin kuat. KSAP
bertujuan mengembangkan program-program pengembangan akuntabilitas dan
manajemen keuangan pemerintahan, termasuk mengembangkan SAP dan mempromosikan
penerapan standar tersebut.
4.
Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Standar ini menjadi
acuan bagi auditor pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemeriksa.
SPKN ini hanya mengatur mengenai hal-hal yang belum diatur oleh Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP), yang merupakan standar audit bagi
perusahaan. Sebagian acuan audit disektor pemerintahan, SPKN memberikan
kerangka dasar untuk menerapkan secara efektif standar pekerjaan lapangan dan
pelaporan audit.
Standar Umum SPKN:
-
Persyaratan Kemampuan/Keahlian
-
Persyaratan Independensi
-
Penggunaan Kemahiran Profesional secara
Cermat dan Seksama
-
Pengendalian Mutu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar